Kamis 25 Jan 2018 11:20 WIB

Kepala BPJPH: Negara Wajib Beri Jaminan Kehalalan Produk

Penyelenggaraan JPH bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala BPJPH Prof Ir Sukoso

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Tim Majelis Upaya Kesehatan Islam seluruh Indonesia (MUKISI) berkunjung ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kemarin (25/1). Kedatangan mereka untuk mendiskusikan masalah pelayanan kesehatan berdasarkan konsep syariah.

Kepala MUKISI Mashyudi mengatakan halal menjadi konsep yang harus diupayakan oleh layanan kesehatan. "MUKISI berkomitmen untuk pelayanan kesehatan yang berbasis syariah," jelas Mashyudi seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (25/1).

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan tentang pokok-pokok UU JPH. "Penyelenggaraan jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keselamatan, keamanan dan ketersedian produk halal," ulas Sukoso.

Sukoso menjelaskan kelahiran UU JPH untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan agamanya. Dalam hal ini, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat.

Ia juga menegaskan, penyelenggaraan JPH bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. "Jadi tidak seharusnya para pelaku usaha khawatir sertifikasi halal akan berdampak menurunkan nilai jual produknya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement