Kamis 25 Jan 2018 09:00 WIB

Cegah LGBT, Penghulu Diminta Tingkatkan Wawasan Perkawinan

Hal yang ditolak dari LGBT adalah tindakan dan perilaku hubungan seks sejenis.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta para pemuka dan tokoh agama bisa membimbing pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Langkah ini agar pelaku LGBT tidak melanggar ketentuan agama.

Dikatakan Lukman, tugas para pemuka dan tokoh agama justru tidak menjauhi mereka, Namun, kata dia, justru mereka harus dibimbng dan diarahkan agar perilaku seksualnya itu tidak menyimpang dari ketentuan agama.

Baca Juga: Kiai Ma'ruf: Semua Dididik Ulama

Menurutnya, hal yang ditolak dari LGBT adalah tindakan dan perilakunya, yaitu melakukan hubungan seksual sejenis. Sebab, tindakan tersebut melanggar ketentuan agama. "Jadi tindakan perilaku hubungan sesama jenis ini yang harus dihindari," ujarnya, Kamis (25/1).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Menag usai meresmikan 32 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di 17 Kab/Kota Provinsi Jawa Tengah.

Menag menyebut, kantor Urusan Agama (KUA) terus berbenah guna meningkatkan kualitas layanan publik. Revitalisasi KUA sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Lebih dari 800 KUA kini memiliki gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang representatif sebagai tempat layanan. "Bimbingan perkawinan mutlak perlu diberikan kepada pasangan muda agar saat membangun rumah tangga punya pondasi dasar yang cukup. Untuk itu diperlukan sarana memadai agar bimbingan perkawinan efektif," kata Menag.

"Balai nikah penting dan strategis dalam penyelenggaraan program bimbingan perkawinan. Ketahanan nasional sangat tergantung ketahanan keluarga," sambungnya.

Selain infrastruktur, kata Menag, Kementerian Agama juga tengah memfinalkan kurikulum dan modul bimbingan perkawinan yang komprehensif. "Kita sangat bertanggung jawab dalam hal ini karena kita yang diberi kewenangan menyelenggarakan perkawinan. Penghulu juga perlu diupgrade wawasan nya tentang perkawinan," tandasnya.

Sementara Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Farhani mengatakan, pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji pada KUA di Jawa Tengah berlangsung sejak 2015. Saat itu, Jawa Tengah mendapat kuota 22 KUA. Pada 2016 ada 42 KUA, sedang 2017 ada 32 KUA.

"Tahun 2018, kita kembali mendapat alokasi anggaran. Insya Alllah akan ada pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji di 25 KUA," kata Farhani.

"Bantuan yang masuk ke Jateng termasuk paling besar. Ini karena Jateng terus memacu semua KUA agar tanahnya semuanya bersertifikat," ucapnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement