Kamis 18 Jan 2018 14:21 WIB

Ustaz Zulkifli Tersangka, Forjim: Lawan Diskriminasi Hukum!

Rep: Muhyiddin/Lida Puspaningtyas/ Red: Agus Yulianto
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali
Foto: Screenshot
Ustaz Zulkifli Muhammad Ali

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ustaz Zulkifli Muhammad Ali atau disapa akrab Ustaz Akhir Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polir. Ustaz Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian melalui ceramahnya yang sempat viral di media sosial.

Sontak penetapan tersangka Ustaz Zulkifli ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Forum Jurnalis Muslim (Forjim) pun bersuara terkait kasus ini. Ketua Umum Forjim Dudy Sya'bani Takdir menyesalkan, penetapan tersangka Ustaz Zulkifli. "Ada ketidakadilan hukum pada kasus ini," tegasnya, Kamis (18/1).

Dudy pun mempertanyakan, motif kepolisian yang terlihat terburu-buru ketika yang menjadi objek adalah umat Islam. Sedangkan, pihak yang jelas-jelas mengutarakan ujaran kebencian dan melakukan penistaan terhadap Islam, tidak diproses sama sekali.

"Misalkan Victor Laiskodat, mana kabarnya? Ade Armando juga, meski berkali-kali dilaporkan, tapi tidak ada tindak lanjut kepolisian. Bobrok penegakan hukum kita kalau terus seperti itu, instrumen hukum tidak boleh jadi alat untuk berlaku diskriminatif," ujar Dudy dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id.

Dudy juga mengajak, jurnalis muslim untuk mengkritisi dan melawan ketidakadilan hukum yang tengah dipertontonkan aparat kepolisian dan rezim penguasa. "Saya kira penegakan hukum yang diskriminatif harus menjadi perhatian serius teman-teman jurnalis, terlebih jurnalis muslim. Karena salah satu fungsi pers adalah menjadi watchdog bagi penguasa. Ini jelas, ada ketidakadilan hukum dan harus dilawan," ucapnya

Dudy juga mengingatkan pemerintah agar arus reformasi ini jangan dibawa kembali ke masa Orde Lama dan Orde Baru. "Negara kita sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejarah Orde Lama dan Orde Baru harus dijadikan ibrah (pembelajaran) untuk menata demokrasi yang lebih baik," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Ustaz Zulkifli Muhammad Ali untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana.

Dalam surat pemanggilan terhadapnya, dia dituduh dengan sengaja menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis (SARA) dan dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement