Selasa 16 Jan 2018 05:57 WIB

Alasan Belum Diterbitkannya PP terkait Jaminan Produk Halal

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Produk Halal
Foto: IRIB
Produk Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sampai saat ini belum bisa melakukan sertifikasi lantaran masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal. Padahal, awal 2019 ini BPJPH seharusnya sudah mulai mulakukan proses sertifikasi.

Ketua BPJPH Prof Sukoso mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan mengapa PP tersebut sampai saat ini belum bisa diterbitkan. Salah satunya yaitu karena masalah halal ini memang menmbutuhkan kajian mendalam dan melibatkan banyak kementerian.

"Namanya PP itu kan bukan sekadar bikin. Kedua, kan ini juga melibatkan banyak kementerian. Mungkin kementerian A minta begini, kementerian B minta ditambain itu, dan kementerian C minta begini. Itu kan menjadi masalah dalam harmonisasi," ujar Sukoso saat dihubungi Republika.co.id, Senin (15/1).

(Baca: Halal Lifestyle Center Desak Pemerintah Terbitkan PP JPH)

Menurut dia, persoalan halal memang harus benar-benar dicermati oleh pemerintah. Karena itu, setelah BPJPH diresmikan oleh Kementerian Agama pada 2017 lalu, BPJPH segera menyiapkan PP tersebut. "Pokoknya harus disiapkan yang baik lah. Kita sudah menyiapkan. Artinya ororitas dari pemerintahan lewat prosedur birokrasinya memang harus dijalani seperti itu," ucapnya.

Prof Sukoso membantah jika PP terkait jaminan produk halal itu disebut belum ada. Karena, menurut dia, saat ini proses harmonisasi PP tersebut sedang ditangani oleh Setneg. "Bukan belum ada PP. PP-nya sudah diolah. Jadi PP itu kan bukan hanya sekedar buat. Kan prosesnya harus ada harmonisasi, lalu ada klarifikasi. Sekarang PP itu sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg)," kata Sukoso.

Ia menambahkan, setelah PP tersebut mendapat tanda tanga dari berbagai macam kementerian yang terlibat, kemudian akan ditabdangani lagi oleh Presiden Joko Widodo. Karena itu, menurut dia, dalam mengkaji PP ini Setneg juga harus berhati-hati.

Sukoso tak bisa menargetkan waktu akan diterbitkannya PP tersebut. Namun, Ia berharap agar proses PP tersebut segera diselesaikan, sehingga mulai dapat melakukan sertifikasi halal. "Harapannya sih secepatnya. Tapi kalau tanya kapan, jangan tanya saya. Kita berharap secepatnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement