Kamis 11 Jan 2018 10:49 WIB

Polisi Diminta Profesional Soal Penodaan Agama

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agus Yulianto
Maneger Nasution
Foto: Republika/Musiron
Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua aktor Joshua Suherman dan Ge Pamungkas, dilaporkan ke Polisi atas kasus penodaan agama. Keduanya dianggap menoda agama dalam stand up comedy.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution meminta, polisi menuntaskan kasus penodaan agama yang telah dilaporkan ke polisi secara profesional. Hal ini penting untuk memberikan efek jera di masyarakat.

"Mendesak pihak berwajib, kepolisian, untuk menangani kasus ini secara profesional dan mandiri. Dan, mempertimbangkan penggunaan pasal yang memberatkan untuk penjeraan, apalagi yang bersangkutan publik pigur," kata Mantan Komisioner Komnas HAM ini, Kamis (11/1).

Manager menilai, kasus Joshua ini seakan tak mau belajar dengan kasus-kasus penodaan agama terdahulu. Akibatnya yang bersangkutan dilaporkan oleh kelompok masyarakat, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (9/1).

Dia berharap, yang bersangkutan segera meminta maaf dan menyatakan penyesalan secara terbuka ke publik atas ucapan dugaan penistaan agama tersebut. Dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kata dan laku yang cacat nalar kemanusiaan tersebut di masa mendatang.

Manager juga meminta kepada publik figur, terutana pelawak untuk tidak menjadikan isu sensitif sebagai bahan candaan. Publik, khususnya pengguna media sosial, agar betul-betul cerdas dan arif menggunakan hak atas kebebasan berpendapat apalagi melalui media sosial.  "Jangan sampai penggunaan hak itu melanggar hak orang lain," tegasnya.

Seseorang harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi perasaan keagamaan orang lain. Penghormatan terhadap identitas keagamaan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM. Kasus tersebut diduga kuat melanggar HAM.

Kepada masyarakat, ia berharap, tidak terprovokasi dengan perilaku tidak manusiawi dari orang tersebut. Dan publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara yang elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement