Jumat 29 Dec 2017 00:58 WIB

Pemerintah Diminta Bangkitkan Industri Halal

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal meminta ada upaya serius dari pemerintah untuk membangkitkan industri halal di Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki potensi pasar halal yang menjanjikan.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan upaya yang bisa dilakukan yakni membangun hubungan yang harmonis antara dua lembaga yang diberikan mandat oleh UU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Indonesia pasar produk halal yang besar. Secara global populasi muslim di dunia ada 1,57 miliar dimana 88 persen di Indonesia. Jadi pasar halal di Indonesia sangat menjanjikan," ujarnya saat acara Indonesia Halal Watch, Rabu (28/12).

Menurutnya, upaya keseriusan tersebut juga guna mempercepat lahirnya Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kemudian, mendorong terbentuknya Lembaga Pemeriksa Halal dan sertifikasi auditor halal yang selanjutnya dilakukan sertifikasi dan akreditasi oleh BPJPH dan MUI.

 

"Agar dunia usaha tidak dirugikan juga dan tetap berjalan dengan memperoleh sertifikasi halal atas produk-produknya, maka ketentuan Pasal 59 dan 60 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal agar tetap menjadi landasan," jelasnya.

Nantinya LPPOM MUI tetap menjalankan kewenangannya dengan melakukan Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH menyatakan telah siap melakukan Sertifikasi halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement