Kamis 28 Dec 2017 11:31 WIB

DMI Bengkalis Siapakan Program Strategis 2018

Masjid Agung An-Nur di Riau (Ilustrasi)
Foto: www.masjid.asia
Masjid Agung An-Nur di Riau (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menyiapkan berbagai program strategis tahun 2018 untuk kemaslahatan umat Islam, terutama dalam memakmurkan masjid.

Ketua Pengurus DMI Kabupaten Bengkalis, Abi Bahrun menyebutkan, program yang akan dilaksanakan meliputi pembentukan DMI kecamatan, desa dan kelurahan. Kemudian mendata masjid, mushala serta pengurus, imam dan marbot serta jumlah jamaah rutin masjid terbaru.

"Kami juga akan membuat program masjid percontohan di setiap kecamatan satu masjid. Salah satu program unggulannya, berupa program pelayanan kepada masyarakat berbentuk keumatan dan kemakmuran masjid," ujar Abi Bahrun di Bengkalis, Kamis (28/12).

Menurut Anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau itu, DMI juga akan membantu masjid/mushala mengurus sertifikat tanah wakaf masjid, mengingat saat ini, sebagian besar rumah ibadah Muslim di daerah ini, belum tertib administrasi tanah.

 

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, DMI Kabupaten Bengkalis juga akan menyiapkan website DMI. Website ini, memuat tentang data masjid dan musola dan materi ceramah-ceramah, khutbah Jumat.

"Khusus untuk materi khutbah, kita minta kepada para mubaligh untuk menulis materi khutbah terkini, kemudian diupload di website, sehingga siapa saja bisa mengakses materi khutbah," ujarnya.

Abi Bahrun mengajak, semua pihak ormas Islam dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan DMI menyukseskan program memakmurkan masjid dan mushala di Negeri Junjungan.

DMI Kabupaten Bengkalis juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk melahirkan Perda masjid dan mushala. Kemudian mendorong berbentuk Perda atau peraturan bupati kepada pengusaha yang beroperasi wilayah Kabupaten Bengkalis agar mendukung dan memfasilitasi semua karyawannya untuk dapat melakukan ibadah ritual agamanya.

"Selain itu, perlu ada regulasi maupun imbauan memberikan kebebasan bagi wanita muslimah memakai jilbab/hijab saat bekerja. Intinya tidak diperkenankan perusahaan membuat larangan memakai hijab," ujar Abi Bahrun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement