Selasa 19 Dec 2017 15:24 WIB

UI Resmikan Halal Center

Rep: Novita Intan/ Red: Karta Raharja Ucu
Universitas Indonesia
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Universitas Indonesia (UI) meresmikan UI Halal Center, sebuah Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat UI. Unit ini diluncurkan pada di Auditorium Gedung Intergrated Laboratory Research Center Lantai 3, UI Depok.

Kepala Laboratorium UI Halal Center Prof Dr Amarila Malik MSi, Apt mengatakan UI Halal Center merupakan sebuah usaha UI untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan UUNo 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengharuskan pemerintah menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). "Kami melaksanakan kegiatan ini juga bekerja sama dengan Perhimpunan Al Irsyad dan Management & Science University (MSU)," ujarnya di Kampus UI, Depok, Selasa (19/12).

Kerja sama ini telah ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh dr M Basyir A Syawie (Ketua Umum DPP Perhimpunan Al-Irsyad) dan Prof Tan Sri Dato' Wira Dr Mohd Shukri Ab Yajid (Presiden MSU). Dalam kerja sama ini, MSU akan berperan dalam melakukan pendampingan kepada UI Halal Centre agar UI Halal Centre bisa berkembang sebagai sebuah lembaga halal dengan standar mutu internasional.

MSU merupakan sebuah Halal Centre yang bereputasi dan berjejaring internasional. "Sehingga pendampingan ini diharapkan akan menjadi sebuah simbiosis mutualisme yang menguntungkan bagi kedua belah pihak," ucapnya.

Selain itu, kerja sama ini dengan Perhimpunan Al-Irsyad juga terkait dengan jaringan para pebisnis di bawah Kadin Indonesia Komite Timur Tengah. Diharapkan dengan kerja sama ini, UI Halal Centre akan terkoneksi dengan jaringan pasar halal di Timur Tengah yang memang sangat berpotensi.

Nantinya, sejumlah kegiatan yang dilakukan di UI Halal Center antara lain menyediakan layanan uji produk, konsultasi dan advokasi jasa halal yang tersertifikasi seperti menyelenggarakan komunikasi, informasi, edukasi dan advokasi produk dan jasa halal yang berkontribusi komprehensif terhadap masyarakat, melakukan kajian saintifik dan islami untuk pengembangan industri halal, melaksanakan training, pelatihan, pendidikan dan program-program pemberdayaan konsumen maupun produsen atau pengusaha produk dan jasa halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement