Senin 20 Nov 2017 04:10 WIB

Amru, Hafal Alquran Ketika Masih Kafir

Hafiz Alquran cilik (Ilustrasi)
Foto: onislam
Hafiz Alquran cilik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Kecenderungan, kecintaan, dan tabi’at para sahabat terhadap agama, membuat mereka melakukan hal-hal yang terkadang sulit dilakukan manusia di zaman sekarang. Ada sahabat, bernama Amru bin Salmah ra yang dalam usia muda dan dalam keadaan kafir mampu menghafal banyak ayat Alquran.

Dikisahkan dari buku “Himpunan Fadhilah Amal” karya Maulana Muhammad Zakariyya al-Kandahlawi Rah.a bahwa Amru ra dan keluarganya tinggal di suatu tempat dekat jalan yang menuju Madinah. Orang-orang senantiasa melewati tempat itu. Jika ada yang kembali dari Madinah, mereka akan menanyai keadaan di sana, juga tentang orang yang mengaku nabi. Lalu orang-orang itu menjelaskan bahwa Nabi itu telah bersabda, “Telah turun kepadaku wahyu Ilahi. Ayat itu telah diturunkan.”

Ketika itu Amru ra masih kecil, dan selalu mengingat ayat-ayat yang diucapkan oleh orang-orang tersebut. Begitulah keadaannya sebelum masuk Islam, Amru ra telah banyak mengingat ayat-ayat Alquran.“Orang-orang Arab yang akan masuk Islam menunggu orang Makah masuk Islam. Ketika terbukti Makkah dapat dikuasai oleh kaum Muslimin, orang-orang berbondong-bondong memeluk Islam.”

Ayahnya dan beberapa orang kaumnya datang kepada Nabi SAW sebagai utusan. Beliau mengajari syariat-syariat Islam dan cara-cara shalat, juga cara shalat berjamaah. Nabi SAW bersabda, “Hendaknya yang berhak menjadi imam suatu kaum adalah yang paling banyak dan paling baik bacaan kitabullah (alquran), jika dalam bacaan sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika mereka dalam hijrah sama, maka yang lebih dewasa. (HR. Muslim)

Karena Amru ra suka menghafal ayat-ayat Alquran melalui orang-orang yang lewat dari Madinah, maka ia lah orang yang paling banyak menghafal Alquran. “Setelah dicari di antara kami siapakah orang yang paling banyak hafal Alquran, ternyata tidak ada orang lain selainku. Akhirnya, akulah yang dijadikan imam oleh mereka. Ketika itu aku baru berumur 7 tahun. Apabila ada shalat jamaah atau shalat jenazah, akulah yang dijadikan imam.”

Mengenai anak kecil (yang belum baligh) mengimani orang dewasa merupakan masalah fiqih. Sebagian ulama ada yang membolehkannya, sebagian lagi ada yang membolehkannya jika terpaksa. Sebagian lagi ada yang berpendapat tidak dibolehkan sama sekali. Wallahualam

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement