Kamis 09 Nov 2017 09:39 WIB

Penolakan Ustaz, Sekjen PPP: Dua Pihak Harus Saling Koreksi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.
Foto: Antara/Resno Esnir
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Asrul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal partai berbasis Islam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani angkat bicara terkait adanya penolakan ustaz berceramah di beberapa daerah. Arsul menekankan pentingnya kesadaran dua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Saya melihat ada dua sisi yang mesti diselesaikan, yakni dari sisi mubalighnya (ustaz) sendiri dan dari sisi kelompok masyarakat yang menolak," ujar Arsul saat dihubungi melalui pesan singkatnya pada Kamis (9/11).

Arsul menilai, pertama dari sisi mubaligh yakni perlunya evaluasi dan introspeksi mengapa ada penolakan terhadap ustaz tersebut. Menurutnya, tentu ada beberapa hal bisa dijadikan bahan evaluasi dan introspeksi oleh mubaligh tersebut. Salah satunya metode penyampaian dakwahnya.

"Misalnya apakah selama ini penyampaian metode dakwahnya berbasis bil hikmah wal mauidhatil hasanah, yakni dengan cara-cara yang bijak dan pelajaran-pelajaran yang baik. Bukan dengan gaya merasa sebagai satu-satunya penafsir kebenaran ajaran Islam, sedang yang tidak sepaham dengannya dihakimi sebagai salah, sesat, bid'ah dan sebagainya," ujar Arsul.

Kedua, Arsul melanjutkan apakah konten dakwah mubaligh tersebut menghadap-hadapkan pendapatnya dengan pendapat yang lain. Kemudian, secara sepihak dengan terbuka mengganggap yang dipahami atau dijalankan orang lain itu salah atau sesat.

"Selain metode penyampaian juga perlu mengevaluasi dan berintrospeksi diri apakah konten dakwahnya seperti itu," ujar Arsul.

Begitu pun sebaliknya, tehadap kelompok yang menolak dengan pembubaran ceramah maupun kegiatan ceramah juga perlu mengoreksi dan menyadari bahwa Indoensia negara hukum. Menurutnya, tidak tepat jika menghakimi sesorang tanpa melalui saluran hukum yang tepat.

"Kita ini hidup di negara hukum. Ada aturan hukum dan ada penegak hukum. Sehingga tidak pada tempatnya menjadi penegak hukum sendiri dan memaksakan pemahaman hukumnya tanpa melalui saluran hukum," katanya.

Ia pun berharap persoalan tersebut dapat disegerakan jalan keluarnya. Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan dan juga merambah ke daerah lainnya.

Adapun penolakan ustaz berceramah sedang marak terjadi di beberapa daerah. Jika sebelumnya ada Ustaz Felix Siauw di Bangil Pasuruan, Jawa Timur, hal yang sama juga dialami Ustaz Bachtiar Nasir di Garut, Jawa Barat. Penolakan ini untuk kedua kalinya setelah penolakan serupa terjadi di Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement