Kamis 26 Oct 2017 17:28 WIB

Komisi PP MUI: Dari 60 Aliran, Tujuh Sudah Difatwakan Sesat

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Demo menolak aliran sesat.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Demo menolak aliran sesat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Pengkajian dan Penelitian (PP) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rida HR Salamah mengatakan, di Indonesia ada banyak sekali yang terindikasi aliran sesat. Berdasarkan data Komisi PP MUI, ada sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat setelah dilakukan penelitian.

"Ada sekitar 60 aliran yang terindikasi sesat dan sudah diteliti. Ada tujuh aliran yang difatwakan sesat," kata Rida kepada Republika.co.id, usai Focus Group Discussion (FGD) sinergitas penanganan, pengawasan, dan pembinaan aliran keagamaan di Indonesia, di Kantor MUI Pusat, Kamis (26/10).

Namun, sejauh ini Rida belum mau menyebutkan nama-nama aliran yang telah difatwakan sesat itu. Dia hanya mengatakan, sebanyak 60 aliran yang terindikasi sesat itu, umumnya telah dibina. Kata dia, suatu aliran difatwakan sesat setelah ada yang bertanya ke MUI. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa.

Diindikasi aliran sesat, kata Rida, karena mereka memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria aliran sesat menurut parameter yang dibuat MUI. "Misalnya mereka mengatakan ada nabi setelah Rasulullah SAW dan mengkafirkan Muslim lain," ujarnya.

Dia mengungkapkan, Komisi PP MUI melakukan penelitian serta pengkajian pemikiran dan ajaran terhadap sebuah kelompok. Cara penelitian dan pengkajiannya mengikuti SOP yang baku. Ada sebanyak 12 tahap yang harus dilakukan.

Rida menegaskan, Komisi PP MUI tidak serta merta mengatakan suatu aliran sesat atau tidak sesat. Dilakukan juga observasi terlibat dan observasi partisipatori. "Kita ikut sebagai penganutnya, turut dalam pengajiannya, kita jadi tahu bahwa di situ ternyata mengajinya dengan cara ini dan itu kita menjadi tahu," ujarnya.

Rida menambahkan, ada tiga tipe penanganan aliran sesat, pertama ruju'ilal haqq dan berhasil. Kedua ruju'ilal haqq tetapi belum tuntas sosialisasinya sehingga di daerah grass root-nya masih ada yang melakukan praktik keagamaan menyimpang. Ketiga, karena mereka menolak ruju'ilal haqq, maka kita lanjutkan proses fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement