Rabu 25 Oct 2017 04:30 WIB

Kode Etik Dakwah, LDK Muhammadiyah: MUI Miliki Komisi Dakwah

Rep: Rahma Sukistya/ Red: Agung Sasongko
Dakwah islamiyah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dakwah islamiyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Lembaga Khusus Dakwah (LDK) PP Muhammadiyah Muhammad Ziyad, menilai penyiaran agama hanya diperlukan pembinaan, penyadaran, dan penegakkan hukumnya.

"Saya khawatir justru kode etik dakwah ini mengesankan hanya urusan umat Islam saja yang menimbulkan masalah, padahal sebenarnya kan tidak begitu," jelas Ziyad kepada Republika.co.id, Selasa (24/10) sore.

Sebaiknya, ia menjelaskan lebih lanjut, yang terkait dengan urusan umat Islam secara internal, serahkan saja ke MUI, sebab MUI sudah memiliki Komisi Dakwah yang mengatur hal-hal terkait dakwah. "Di ormas Islam, juga demikian, seperti Muhammadiyah pun juga sudah ada yang secara spesifik menangani urusan dakwah," kata dia.

Jika, memang ada da'i yang ujaran-ujarannya tidak layak dan tidak memberi tuntunan, disitulah peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah ormas Islam untuk memberi pembinaan. "Kalau di Muhammadiyah sendiri, sudah dirumuskan tentang kode etik muballigh/da'i," tutur Ziyad.

Karena itu, dipaparkan dia, kepribadian Muhammadiyah harus menjadi jiwa para da'i Muhammadiyah dalam mengembangkan dakwahnya. Muhammadiyah dalam berdakwah mengembangkan Islam yang berkemajuan, bersikap terbuka, dialogis, menjaga toleransi dan taat terhadap hukum negara.

Jika dirasa memang Kemenag urgent membuat kode etik dakwah, bagi Ziyad, Kemenag perlu duduk bersama dan berdiskusi dengan ormas-ormas Islam dalam merumuskan hal-hal yang memberi dampak besar, dan berpeluang disalahgunakan dan disalahtafsirkan dalam penerapannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement