Sabtu 21 Oct 2017 06:57 WIB

Pemerintah Turki Bentuk Badan Akreditasi Halal

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Pasar swalayan Turki di bagian kota Berlin, Moabit, yang menjual barang-barang halal.
Foto: dw-world
Pasar swalayan Turki di bagian kota Berlin, Moabit, yang menjual barang-barang halal.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pemerintah Turki telah berkomitmen untuk memasuki pasar makanan halal senilai 3,9 triliun dolar AS dengan membentuk Badan Akreditasi Halal. RUU yang mencakup pembentukan Badan Akreditasi Halal mulai dibahas oleh Komisi Industri, Perdagangan, Energi, Sumber Daya Alam, Informasi, dan Teknologi Perhimpunan Nasional.

Menteri Ekonomi Nihat Zeybekci menyoroti peluang bagi Turki di pasar halal internasional saat dia membuat sebuah kasus untuk pembentukan badan akreditasi halal di negara ini. Menteri Zeybekci mengatakan produk halal tidak hanya mencakup makanan tapi juga kosmetik, tekstil, keuangan, rantai pasokan dan asuransi juga. Dia menambahkan total pengeluaran umat Islam untuk produk halal diperkirakan mencapai 1,17 triliun dolar AS.

"Ada pasar halal di dunia, apakah kita masuk atau tidak. Akan ada juga agensi yang akan menentukan standar produk yang halal, dan akan memberi sertifikat halal. Turki harus memimpin pasar halal internasional semacam itu," kata Zaybecki seperti dikutip dari Daily Sabah, Sabtu (21/10).

Pekan lalu, pemerintah mengajukan RUU ke Parlemen, menyerukan pembentukan badan akreditasi halal. Badan ini akan menjadi satu-satunya otoritas sertifikasi produk dan akreditasi produk halal di Turki. Badan ini juga akan menawarkan akreditasi untuk institusi Turki dan asing yang memberikan sertifikat kepatuhan halal.

Badan yang diusulkan akan memiliki staf sebanyak 50 orang dan akan beroperasi di bawah Kementerian Ekonomi. Ini juga akan mewakili Turki di arena internasional dan mendapatkan keanggotaan dalam serikat akreditasi regional dan internasional.

Zeybekci mengklarifikasi undang-undang tentang badan akreditasi halal tidak akan menentukan apakah produk itu halal. "Standar umum yang disetujui semua umat Islam telah ditetapkan. Untuk alasan ini, badan akreditasi halal akan dibentuk berdasarkan standar ini," jelasnya.

Lembaga akreditasi halal memberlakukan standar halal menurut Islam di negara dan wilayah Muslim. Mereka juga bertujuan untuk melindungi pertumbuhan jumlah konsumen halal dan memfasilitasi perdagangan internasional. Perdagangan global produk dan layanan halal bernilai sekitar 3,9 triliun dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement