Selasa 03 Oct 2017 10:48 WIB

Ini Kendala Pemberdayaan Wakaf di Indonesia

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Wakaf
Foto: imronbiz.blogspot.com
Wakaf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf Indonesia sebenarnya mempunyai potensi yang sangat besar untuk pembangunan ekonomi secara nasional. Namun, karena terbatasnya anggaran dari negara, Badan Wakaf Indonesia (BWI) pun tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan pengembangan wakaf tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif BWI, Ahmed Junaidi. Menurut dia, pihaknya sangat sulit untuk mengembangkan wakaf jika anggaran hanya Rp 6 miliar setiap tahunnya. Bahkan, menurut dia, jumlah anggaran itu paling kecil di antara badan pelaksanana undang-undang di Indonesia.

"Wakaf itu potensinya luar biasa. Menteri Keuangan sudah mengungkapkan itu. Tapi belum banyak diberdayakan. Kenapa? karena anggaran APBN yang diberikan kepada BWI ini paling kecil," ujarnya kepada Republika.co,id, Senin (2/10).

Kendati demikian, menurut dia, melihat besarnya potensi wakaf, Menteri Keuangan Sri Mulyani kini sudah meluncurkan instrumen Sukuk berbasis wakaf, sehingga wakaf di Indonesia bisa diproduktifkan. "Walaupun anggaran kecil, tapi potensi wakaf besar. Tanahnya banyak, terus tugas-tugasnya banyak untuk memproduftifkan wakaf itu," ucapnya.

 

Jika dibandingkan dengan Negara lain, lanjut dia, wakaf di Indonesia juga lebih berpotensi daripada negara lain seperti Singapura ataupun Malaysia. Bayangkan, kata dia, tanah di Indonesia itu terdapat di 435 ribu lokasi dengan 4,1 miliar meter persegi dan Itu lima kali lebih besar dari negara Singapura.

"Sebagian, kurang lebih 10 persen berada di kota-kota besar, letaknya sangat strategis," katanya.

Ia mengatakan, saat ini di 34 provinsi juga sudah terbentuk BWI Perwakilan, dan sudah terbentuk 222 di Kabupaten/Kota. Tidak hanya, lanju tdia, 175 nazir wakaf uang juga sudah dibentuk dalam bentuk lembaga badan hukum.

"Tapi karena anggaran sangat sedikit tadi, jadi kita belum bisa banyak berbuat. Sampai hari ini kita sedang berusaha untuk merivisi undang-undang dan PP. Karena PP itu banyak tanah wakaf terkena jalan tol dan belum bisa diproses," kata dia.

Ahmed melanjutkan, jika dibandingkan dengan Malaysia, pengembangan wakaf di Indonesia masih kalah jauh karena tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah. Walaupun potensi wakaf di Malaysia sebenarnya lebih kecil.

"Malaysia lebih kecil, tapi dia sudah di-support habis oleh Negara dari segi anggaran. Kita kan paling kecil di seluruh Indonesia dari segi anggarannya," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement