Senin 02 Oct 2017 19:40 WIB

Guru Besar Ilmu Agama IPB: Larangan Cadar Masih Wajar

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Didin Hafidhuddin
Foto: ROL
Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Ilmu Agama Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Didin Hafidhuddin, mengatakan larangan cadar masih hal wajar, selama bukan melarang untuk menutup aurat. Tetapi jika di suatu negara dilarang bercadar, saya rasa itu tidak masalah asal larangan itu masih wajar, dalam arti bukan larangan menutup aurat, ujarnya saat dihubungi Republika.co.if, Senin (2/10) petang.

Sebagai warga negara yang mendiami suatu wilayah, Didin menuturkan, umat Islam harus mentaati aturan tersebut. Karena, dalam suatu pemerintahan, pasti ada alasan mengapa bercadar dilarang.

"Misalnya saja, bisa karena khawatir terhadap pemakaian baju yang menutupi wajah, takut menyembunyikan sesuatu yang membahayakan. Umat Islam harus memahami dan mengerti itu. Asalkan menutup aurat (berhijab, kecuali wajah dan telapak tangan) masih diperbolehkan," ujar dia.

Didin memaparkan, hijab mulai diwajibkan ketika turunnya Surat An Nur ayat 30 dan ayat 31. Karena pada masa itu, perempuan-perempuan di dunia, salah satunya di Arab Saudi, mereka berpakaian sesuka hati.

"Para perempuan dengan enteng memperlihatkan dada, betis, dan anggota tubuh lainnya. Sehingga, hijab ini bukanlah tradisi budaya Arab, tetapi memang pakaian Islam. Pakaian yang mencerminkan umat Islam. Dan pada substansinya adalah menutup aurat," ucap Didin.

Dalam Islam, lebih lanjut Didin menjelaskan, pakaian juga merupakan salah satu bentuk keindahan. Jadi umat Islam diharuskan memakai baju yang indah, berwarna-warni, bersih, dan rapi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement