Selasa 12 Sep 2017 15:06 WIB

MUI Tekankan Pendakwah Harus Punya Integritas dan Kompetensi

Rep: Fuji EP/ Red: Endro Yuwanto
Dakwah islamiyah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Dakwah islamiyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengesahkan dan menerbitkan pedoman dakwah untuk para pelaku dakwah di seluruh Indonesia. Para pelaku dakwah ditekankan memiliki integritas dan kompetensi.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, semua orang bisa menjadi objek dakwah, Muslim maupun non-Muslim. Namun, untuk menjadi pelaku dakwah perlu memiliki kriteria yang harus dipenuhi agar citra Islam tidak buruk di mata orang-orang yang menjadi objek dakwah.

"Supaya dakwahnya tidak menjadi kontra produktif. Dai harus memiliki integritas dan kompetensi yang memadai tergantung pada tingkat masyarakat sebagai objek dakwah," kata KH Cholil kepada Republika.co.id, Selasa (12/9). 

Cholil menerangkan, seorang dai harus memiliki integritas qalbu, lisan, amal, dan sosial. Dai pun harus memiliki sifat ikhlas dan tekad untuk mengabdikan diri demi melayani kebaikan orang lain. Dai juga harus mempunyai sifat rela berkorban demi kebaikan orang banyak.

Cholil menambahkan, tutur kata seorang dai juga harus mencerminkan isi hatinya yang diimplementasikan dalam kehidupan di tengah masyarakat. Kompetensi dai harus memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan berkomunikasi, manajemen, dan pandai mengembangkan masyarakat.

"Sebab seorang dai harus memiliki ilmu yang bisa diberikan dan sekaligus memiliki keterampilan untuk menyampaikannya. Selanjutnya dai harus bisa mengelola dan mengembangkan masyarakat menuju kehidupan beragama dan bermasyarakat yang lebih baik," jelas Cholil.

Dalam pedoman dakwah yang disahkan oleh MUI pada September 2017, memuat beberapa ketentuan. Pertama, menetapkan kriteria dan kompetensi pelaku dakwah. Kedua, menetapkan konten dakwah Islam yang berwawasan wasathiyah (moderat) dalam bingkai Ahlussunnah wal Jamaah.

Ketiga, menetapkan model dan metode dakwah yang aktual, dinamis, dan bertanggung jawab. Keempat, menetapkan adanya Dewan Etik Dakwah Nasional yang mengarahkan konten dan mengawasi perilaku para dai dan lembaga penyiaran dakwah. Ini agar sesuai dan senafas dengan wawasan dakwah wasathiyah, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement