Sabtu 16 Sep 2017 21:40 WIB

Agar Sukses Berdakwah

Rep: A Syalaby Ihsan/ Red: Agung Sasongko
Dakwah
Foto: Dok. Republika
Dakwah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwah merupakan perintah agama. Lewat kegiatan dakwah, literasi keagamaan bisa dilakukan. Hanya, Allah SWT sudah menggariskan jika dakwah pun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.

"Serulah (ma nusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik (pula). Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang menda pat petunjuk." (QS an-Nahl: 125).

Kesuksesan dakwah akan me plahirkan masyarakat yang bertakwa. "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, te tapi mereka mendustakan (ayatayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS al-Araf: 96).

Rasulullah SAW pun bersabda, Allah SWT menjanjikan paha la berlimpah bagi para dai, seperti pahala para mad'u (objek dak wah) karena mengajaknya kepa da petunjuk Tuhan. "Siapa yang mengajak kepada petunjuk, ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang meng ikuti nya dan tidak mengurangi sedikit pun pahala mereka. Siapa yang mengajak mereka kepada kesesatan maka baginya dosa se perti dosa orang-orang yang meng ikutinya dan tidak mengurangi sedikit pun dosa mereka."

Menyikapi berbagai fenomena dakwah di Tanah Air, Komisi Dak wah MUI pun menyusun Pe doman Dakwah Komisi Dakwah MUI se-Indonesia. Dalam papar annya, Komisi Dakwah MUI me nyebut ada sepuluh hal yang harus diperhatikan para dai. 

1. Menyatukan antara ucapan dan perbuatan. 

2. Tidak melakukan pencampuradukan akidah dan ibadah agama-agama. 

3. Tidak menghina sesembahan non-Muslim. 

4. Bersikap adil dan tidak men diskriminasi sasaran dakwah. 

5. Tidak meminta dan me ne tap kan nilai imbalan. 

6. Menghindari pergaulan yang mengundang syubhat dari masyarakat. 

7. Tidak menyampaikan hal-hal yang tidak diketahui dan tidak dikuasainya. 

8. Menganggap sesama pelaku dakwah sebagai mitra yang sa ling menguatkan, bukan pe saing yang saling menjatuh kan. 

9. Menyelenggarakan kegiatan dakwah dengan sumber pendanaan yang halal dan tidak mengikat. 

10. Merujuk kepada putusan lem baga keagamaan yang mu'ta barah (ijma' al majami'), ter u tama fatwa-fatwa MUI da lam isu dakwah dan keumatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement