Senin 21 Aug 2017 19:30 WIB

Ulama: Waktu Shalat Subuh di Indonesia Perlu Dikoreksi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham Tirta
Shalat Subuh
Suasana menjelang shalat Subuh (ilustrasi).

Imam Abu Mijlaz (Lahiq ibn Humaid as-Sadusi al-Bashri, wafat pada 101 H), seorang tabiin yang meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari RA, Hasan ibn Ali RA, Muawiyah ibn Abi Sufyan RA, dan Imran ibn Hushain RA berkata, "Cahaya yang menjulang (meninggi) di langit bukanlah Subuh, melainkan itu adalah fajar kadzib. Sesungguhnya subuh itu adalah apabila ufuk menjadi terbuka (tersingkap) berwarna putih.

"Dengan demikian, tanda awal waktu shalat Subuh adalah fajar shadiq, bukan fajar kadzib, apalagi fajar yang ditetapkan Lehman dan Melthe," kata Agus.

Sepanjang 2009-2015, Agus telah melakukan penelitian terhadap penerapan waktu Subuh di berbagai daerah di Tanah Air. Mulai dari Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Hasilnya, kata dia, memang terdapat perbedaan waktu yang cukup signifikan antara jadwal shalat Subuh yang terdapat di kalender Indonesia dan datangnya fajar shadiq.

"Menurut hasil observasi dan penelitian kami, jadwal shalat Subuh yang menjadi acuan masyarakat Indonesia selama ini rata-rata lebih awal sekitar 20 menit dari kemunculan fajar shadiq," ujar anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orda Malang periode 2012-2017 itu lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement