Senin 21 Aug 2017 19:30 WIB

Ulama: Waktu Shalat Subuh di Indonesia Perlu Dikoreksi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham Tirta
Shalat Subuh
Shalat Subuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulama asal Malang Jawa Timur, KH Agus Hasan Bashori, menuturkan, jadwal shalat Subuh yang ada di Indonesia perlu dikoreksi kembali. Sebab, ada kekeliruan penghitungan waktu pada kalender yang dipakai masyarakat selama ini.

Dia menjelaskan, jika ditelusuri kembali sejarahnya, penetapan waktu Subuh yang terdapat pada kalender-kalender dunia sekarang ini sebenarnya dibuat petama kali oleh dua ahli astronomi asal Inggris, Lehman dan Melthe, pada 1908-1909 silam. Ketika itu, mereka menetapkan waktu Subuh dengan kriteria matahari dalam posisi minus 19 derajat di bawah ufuk.

Celakanya, penetapan waktu Subuh oleh Lehman dan Melthe tersebut kemudian diakui pula oleh masyarakat Mesir pada masa itu. Padahal, kriteria yang dibuat oleh kedua ahli astronomi itu menyelisihi kriteria yang dipakai Kesultanan Turki Utsmaniyah, yang menetapkan jadwal shalat Subuh dengan berpatokan pada waktu terbitnya fajar shadiq.

Bahkan, penetapan waktu Subuh oleh Lehman dan Melthe juga berseberangan dengan ilmu astronomi yang mematok sudut minus 18 derajat di bawah ufuk sebagai awal munculnya hamburan cahaya di atas langit (fajar kadzib). Dalam menetapkan kriteria waktu Subuh, kata Agus, Lehman dan Melthe tidak menggunakan dalil-dalil syar'i (Alquran dan hadis) sebagai landasannya. Itu karena mereka berdua memang bukan Muslim.

"Akibatnya, waktu Subuh yang mereka tetapkan menyelisihi fajar shadiq yang semestinya terjadi ketika matahari dalam posisi sekitar minus 15 derajat di bawah ufuk," tuturnya kepada Republika.co.id, Senin (21/8).

Fajar shadiq adalah sebuah cahaya yang terlihat pada waktu dini hari sebagai batas antara akhir malam dan permulaan pagi. Sementara, fajar kadzib adalah sebuah cahaya yang agak terang yang terlihat memanjang dan mengarah ke atas (secara vertikal) di tengah-tengah langit, berbentuk seperti ekor serigala.

Meskipun, fajar kadzib telah berakhir, umat Islam belum bisa melaksanakan shalat Subuh karena cahaya putih fajar shadiq belum lagi menyebar di ufuk timur. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW, "Bukanlah fajar cahaya yang meninggi di ufuk, tetapi yang membentang berwarna merah (fajar putih kemerah-merahan)," (HR Ahmad, dari Qais ibn Thalq dari ayahnya).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement