Kamis 15 Jun 2017 01:59 WIB

Deklarasi Produk Halal tak Bisa Dilakukan tanpa Sertifikasi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
 Asrorun Niam
Foto: Republika/ Wihdan
Asrorun Niam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite Syariah World Halal Food Council (WHFC), Asrorun Ni'am menekankan, halal harus dipahami sebagai terminologi agama. Ia menilai, pemahaman itu harus dimiliki walau sertifikasi berkaitan dengan sicentific.

"Artinya, kalau tidak terdeteksi, belum tentu sudah halal," kata Asrorun di diskusi Manfaat UU JPH di Dunia Bisnis, Rabu (14/6).

Ia menerangkan, penetapan halalitu merupakan suatu deklarasi, yang berbeda dengan kepentingan diri sendiri. Asrorun mengingatkan, deklarasi itu akan mempermaklumkan produk-produk kita kepada orang lain dengan jaminan halal.

Sementara, ketentuan halal ada yang masuk wilayah kesepakatan yang semua orang sudah tahu, atau mondial yang sama di mana-mana. Maka itu, ia menjelaskan, ketentuan yang dikeluarkan komisi fatwa satu negara bisa berbeda dengan negara lain.

Untuk itu, ia mengingatkan kalau deklarasi halal itu harus pula dibarengi sudahnya produk itu melewati sertifikasi halal. Asrorun menegaskan, tidak bisa satu lembaga menyatakan produk-produknya halal tanpa memiliki sertifikat halal.

"Harus ada sertifikasi formal jadi tidak bisa secara sepihak, misalkan ada ahli kesehatan yang tidak memiliki ijazah, tidak bisa dia mendeklarasikan diri sebagai dokter, ini harus dipahami," ujar Asrorun.

Asrorun menambahkan, di dunia ada dua kutub halal yaitu di Timur Tengah yang sangat ketat dan Malaysia dan sekitarnya yang dianggap longgar. Menurut Asrorun, Indonesia mencoba menjadi kutub ketiga yang ada di tengah.

"Itu jadi tugas WHFC untuk mendekatkan dua kutub dalam penetapan halal, sehingga sertifikat halal di Indonesia bisa diterima luas, dan saat ini sudah ada 34 lembaga di dunia," kata Asrorun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement