Selasa 06 Jun 2017 04:30 WIB

Fatwa Bermuamalah di Medsos Harus Dibarengi Penegakan Hukum

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah menyambut baik Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa MUI tersebut berfungsi sebagai nasihat dan pengingat khususnya untuk umat Islam.

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, sebenarnya semua yang disampaikan dalam Fatwa MUI biasa saja dan diketahui semua umat Islam. Fatwa MUI tersebut berisi aturan yang sesuai dengan ajaran Islam, umat Islam umumnya sudah mengetahui aturan tersebut.

"Namun, sebagai pengingat dan nasihat fatwa tersebut baik sekali," kata Dahnil kepada Republika, Senin (5/6).

Akan tetapi, dikatakan Dahnil, instrumen Fatwa MUI tersebut harus dibarengi dengan instrumen hukum positif melalui penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Masalahnya, fatwa menjadi tidak efektif karena penegakan hukum seringkali tidak adil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement