Sabtu 13 May 2017 06:07 WIB

Kemenag Tuntaskan Kelayakan Pembayaran 121.477 Guru Non-PNS

Rep: dea alvi soraya/ Red: Dwi Murdaningsih
  Guru melintas di depan ruang kelas saat siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 13, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Guru melintas di depan ruang kelas saat siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 13, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama telah menuntaskan verifikasi dan validasi data kelayakan pembayaran profesi bagi 121.477 guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Ishom Yusqi menyebutkan dua hal yang dilakukan, pertama, berkoordinasi dengan Itjen Kemenag terkait penuntasan verifikasi dan validasi data kelayakan pembayaran tunjangan profesi bagi 121.477 guru madrasah bukan PNS yang menerima SK Inpassing. Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan anggaran tunjangan profesi dimaksud.

“Sejak awal 2017 Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah melakukan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII terkait pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang terutang,” ujar Ishom melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, pada Jumat (12/5).

Kasubdit Bina GTK MI/MTs Kidup Supriyadi mengatakan, jumlah 121.477 guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing ini didasarkan dari data usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi tahun 2011. Dia menjelaskan, setelah diverifikasi oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam dan memperoleh nomor dari Sekretariat Jenderal, masih ada guru yang belum menerima dokumen SK inpasing karena terkendala urusan administrasi.

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs Mustofa Fahmi juga memastikan guru yang belum menerima SK akan segera diproses setelah identitas datanya disinkronkan dengan SIMPATIKA. Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah seluruh Provinsi yang lain, menurut dia saat ini pencetakannya akan diselesaikan agar segera ditandatangani oleh pejabat terkait sehingga diharapkan dalam beberapa bulan ke depan dapat terdistribusikan ke seluruh wilayah.

Dia menuturkan, saat ini provinsi Jawa Timur, dari 38.479 guru, masih ada 5.350 guru yang belum menerima SK fisiknya. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah, dari 20.707 guru yang telah ditetapkan, masih terdapat 4.164 guru yang belum menerima SK fisiknya. “Provinsi Jawa Barat, dari 21.607 guru yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam menerima SK Inpassing pada tahun 2011, ternyata masih ada 1.343 guru yang belum menerima SK fisiknya,” kata sia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement