Senin 06 Mar 2017 17:44 WIB

LPPOM MUI Harus Kembangkan Informasi Halal

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agung Sasongko
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, melihat masyarakat sebenarnya sudah mudah mendapatkan informasi soal halal, terutama dari LPPOM MUI. Namun, LPPOM MUI harus terus berinovasi, terutama soal penyebarluasan informasi soal halal.

"Harus ada bentuk-bentuk lain pemberian informasi mengenai status hala suatu produk," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Senin (6/3).

Menurutnya, masyarakat tidak mudah lagi termakan berita-berita palsu atau hoax, karena masyarakat itu sendiri yang akan jadi korban. Terlebih, Ikhsan mengingatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memutuskan fatwa soal haramnya hoax.

Tapi, lanjut Ikhsan, patut diapresiasi berbagai usaha dari LPPOM MUI, terlebih saat ini penegasan status halal produk sudah bisa dilakukan melalui gadget. Selain melalui aplikasi, LPPOM MUI telah memudahkan pemberian informasi lewat layanan email atau sms.

"Sudah bisa lewat gadget, aplikasi, ada pula kemudahan informasi bisa dilakukan dengan sms atau email," ujar Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement