Rabu 18 Jan 2017 17:26 WIB

Fahri: Kemerdekaan Indonesia karena Jihad dan Fatwa Ulama

Seorang peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI memberikan bunga kepada anggota kepolisian di depan pagar berduri saat sidang penistaan agama berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI memberikan bunga kepada anggota kepolisian di depan pagar berduri saat sidang penistaan agama berlangsung di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian untuk tidak mudah mengatakan bahwa fatwa MUI berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan nasional. Tito, menurut dia, tidak membaca secara baik bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia terjadi karena adanya fatwa ulama.

“Menuduh MUI dan para ulama tidak berbineka sama dengan tidak paham sejarah indonesia dan tidak paham posisi ulama dalam kemerdekaan. Tuduhan artinya juga tidak mengerti bahwa kemerdekaan diraih bangsa ini dalam suasana keagamaan yang kental,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, kepada Republika.co.id, Rabu (18/1).

Hal itu, kata dia, tercermin dalam pembukaan UUD 45 sehingga dalam kalimat pembukaan tersebut tertulis "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa". Ini disadari betul oleh para pendiri bangsa sehingga kalimat tersebut dicantumkan dalam pembukaan UUD 45. "Jadi suasana tahun 1945 itu memang penuh dengan suasana keagamaan. Saya rasa tanpa memang kesadaran bahwa tanpa rahmat Allah, Indonesia tidak mungkin merdeka dan tanpa peran ulama suasana seperti itu tidak  mungkin ada," ujarnya.

Dia pun menyarankan Kapolri dan jajaran ke depan untuk lebih banyak melakukan konsultasi dengan para ulama sebagai penjaga umat, khususnya umat Islam. Hal ini, kata dia, agar kapolri dan jajarannya tidak punya pandangan dan asumsi negatif soal ulama.

“Supaya tidak punya pandangan dan asumsi sendiri, kapolri dan jajarannya harus konsultasi dengan para ulama karena dalam hubungannya dengn negara ulama mendapat tugas fatwa sampai. Fatwa ulama tidak pernah dipermasalahkan sampai detik ini,” katanya.

Negara pun, menurut dia, telah mendapatkan pemasukan sekitar Rp 700 triliun dari berbagai instrumen keuangan sebagai hasil dari fatwa ulama. "Negara mendapatkan keuntungan dengan fatwa ulama melalui berbagai instrumen keuangan dicap halal oleh MUI. MUI jelas telah banyak membantu negara dan oleh sebab itu keberadaan mereka tidak saja penting tapi diperlukan dalam rangka membangun kehidupan bersama umat beragama," katanya.

“Dan umat beragama itu komponen terbesarnya adalah umat Islam. Dengan berbagai fakta ini maka seharusnya kepolisian justru mesti bersikap positi kepada ulama. Jangan justru dibalik, MUI dianggap bermasalah, sementara preman dianggap teman. Ini bisa merusak keadaan,” katanya menegaskan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement