Senin 05 Dec 2016 19:03 WIB

Harmonisasi RPP JPH Selesai Desember 2016

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agung Sasongko
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenag Imam Syaukani menanggapi penjelasan Ombudsman tentang hasil kajian tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenag Imam Syaukani menanggapi penjelasan Ombudsman tentang hasil kajian tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini masih dalam proses pembahasan panitia antar kementerian dan lembaga terkait. Kementerian Agama (Kemenag) RI menargetkan proses pembahasan dan harmonisasi RPP JPH selesai akhir tahun ini.

Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemenag RI, Imam Syaukani mengatakan, saat ini Kemenag masih membahas RPP JPH bersama-sama dengan kementerian-kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya, Kementerian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Kesehatan, Badan POM, Komite Akreditasi Nasional dan banyak lagi yang lainnya.

"Draf (RPP JPH) dari Kementerian Agama, kemudian kementerian-kementerian dan lembaga terkait memberikan masukan untuk diperbaiki dan disempurnakan," kata Imam kepada Republika, Senin (5/12).

Ia menerangkan, ada kesepakatan-kesepakatan bersama antara kementerian dan lembaga yang sedang dibahas. Jadi, pada prinsipnya RPP JPH belum selesai karena belum final. Semuanya masih didiskusikan oleh semua pihak.

Menurutnya, RPP JPH bisa dikatakan selesai kalau sudah harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM. Harmonisasi diharapkan selesai pada Desember tahun ini. Kemenag sedang berusaha keras agar pembahasan di tingkat panitia antar kementerian bisa segera diselesaikan.

"Sehingga kita bisa masuk ke tahap berikutnya yaitu harominasis di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Ia menegaskan, kalau harmonisasi antar kementerian dan lembaga sudah selesai, selanjutnya RPP JPH tinggal disampaikan ke presiden untuk ditandatangani. Tapi, saat ini masih proses harmonisasi.

Dijelaskan dia, saat ini Kemenag juga sedang mencoba untuk merinci beberapa pendelegasian dari UU. Misalnya UU menyebutkan, jenis produk yang bersertifikat halal diatur secara bertahap. Maka, norma tersebut perlu dijelaskan, yang dimaksud jenis produk itu meliputi apa saja.

"Yang dimaksud dengan bertahap itu seperti apa, karena ini kaitannya dengan produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," jelasnya.

Jadi, norma-norma yang ada di dalam UU JPH perlu dipastikan penjelasannya seperti apa. Dikatakan dia, agar kemudian UU JPH tersebut betul-betul bisa dilaksanakan. Selain itu, agar para pelaku usaha nyaman dengan UU JPH dan PP JPH. Itu sebabnya, kemenag masih berdiskusi panjang lebar dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement