Jumat 14 Oct 2016 08:31 WIB

UU Kebiri, MUI : Kebiri Bagian Ijtihad Membuat Jera

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Damanhuri Zuhri
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menanggapi Undang-undang kebiri yang telah disahkan DPR RI pekan ini, Majelis Ulama Indonesia menilai undang-undang ini bagian ijtihad membuat pelaku kekerasan seksual pada anak menjadi jera.

Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin mengaku pihaknya belum membaca naskah undang-undang tersebut. Tapi dalam Islam ada hukum had (yang sudah ditentukan) dan ada hukum ijtihadi untuk membuat jera (ta'zir).

''Membuat jera ini tidak tertulis, tapi boleh dibuat untuk menegakkan hukum. Kami lihat kebiri adalah bagian ijtihadi untuk membuat jera walau tidak ada nash yang menyebutkan,'' ungkap Kiai Ma'ruf di Kantor MUI, Kamis (13/10).

DPR RI telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang pada Rabu (12/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement