Senin 26 Sep 2016 20:35 WIB

Calon Kepala Daerah Aceh Diuji Baca Alquran

Alquran/ilustrasi
Alquran/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Sebanyak lima pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang ikut Pilkada 2017, akan melaksanakan uji baca Alquran. Uji baca Alquran ini sebagai salah satu syarat pencalonan.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupate Aceh Utara Jufri mengatakan, bahwa semua pasangan calon kepala daerah di Aceh Utara akan mengikuti uji baca Al Quran. Rencananya, pelaksanaan uji baca Alquran tersebut dilakukan pada Selasa (27/9) yang bertempat di Masjid Agung Lhoksukon, Ibu kota Kabupaten Aceh Utara mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Sedangkan para penguji berasal dari berbagai lembaga yang khusus dibidang kajian dan bacaan Alquran seperti dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh Utara, Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Utara serta dari kantor Kementerian Agama setempat. Sementara materi uji baca Alquran yang diberikan kepada para pasangan bakal calon tersebut antara lain kefasihan dalam membaca, makhrijul huruf serta etika dan adab membaca Alquran.

"Tes uji baca Alquran harus diikuti oleh para calon secara personal karena uji baca Alquran merupakan salah satu syarat peserta calon kepala daerah di Provinsi Aceh," katanya, Senin (26/9).

 

Menurut dia, uji baca Alquran ini adalah salah satu syarat yang harus diikuti oleh calon kepala daerah di Aceh sama halnya dengan syarat-syarat lainnya bagi para calon. Karena, kata Jufri, uji baca Alquran adalah perintah dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun (aturan) pelaksanaan pemilu di Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement