Kamis 21 Apr 2016 16:53 WIB

Pengadilan Agama Kerap Kabulkan Dispensasi Perkawinan Anak

Rep: Lintar Satria/ Red: Achmad Syalaby
Pernikahan dini (Ilustrasi).
Foto: IST
Pernikahan dini (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Koalisi 18+ Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan tingginya angka perkawinan anak di Indonesia karena Pengadilan Agama memiliki kecenderungan tinggi untuk mengabulkan permohonan dispensasi yang diajukan. 

Dalam salah satu kasus, kata Supriyadi, permohonan dispensasi bahkan sudah mohonkan untuk anak perempuan yang masih berusia 12 tahun."Itu resmi dan diberikan oleh Pengadilan Agama,"kata Supriyadi saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (21/4).

Supriyadi mengatakan jumlah permohonan dispensasi terbanyak didominasi oleh Kabupaten Tuban dengani 88,32% dari total permohonan dispensasi. Dalam rentang waktu 2013-2015, dari segi jumlahnya, permohonan dispensasi di Pengadilan Tuban menempati angka 533 permohonan. Sementara Pengadilan Agama Mamuju dan Cibinong masing-masing hanya menempati angka 26 dan 31 permohonan. 

Dia mengatakan, Pengadilan Agama memiliki kecenderungan tinggi untuk mengabulkan permohonan dispensasi yang diajukan, tercatat sebanyak 97,34% permohonan dikabulkan oleh pengadilan. Jumlah ini belum tentu mencerminkan situasi sebenarnya dari perkawinan dibawah usia 16 tahun untuk perempuan. 

 

Dalam banyak kasus, perkawinan yang melibatkan anak dibawah usia 16 tahun lebih banyak tidak tercatat. Besarnya angka perkawinan anak secara siri memang tidak dapat ditemukan secara pasti. "Selain itu tidak adanya data stasistik badan stasistik negara untuk perkawinan anak,"katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement