Selasa 19 Apr 2016 17:33 WIB

Ini Tiga Syarat Menyatukan Kalender Islam

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Teguh Firmansyah
Kalender Islam.
Foto: Wikispace.net/ca
Kalender Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Kementrian Agama RI Thomas DJamaluddin mengatakan ada tiga prasyarat untuk memapankan satu sistem kalender.  "Tiga prasyarat mapannya suatu sistem kalender di antaranya ada otoritas tunggal yang mengaturnya, ada kriteria tunggal yang disepakati, ada batas wilayah yang disepakati," jelas dia dalam tulisannya, Senin (18/4).

Menurut Thomas yang juga Ketua LAPAN, kalender masehi yang saat ini menjadi kalender internasional menjadi mapan setelah tiga syarat tersebut dipenuhi. Otoritas tunggal pada awalnya adalah Paus Gregorius yang menetapkan kriteria Gregorian.  "Kriteria Gregorian menyatakan satu tahun panjangnya 365, 2425 hari dengan pengaturan tahun kabisat 366 hari dan tahun pendek 365 hari," ujar dia.

Tahun kabisat adalah tahun yang bilangannya habis dibagi 4, kecuali bilangan kelipatan 100 harus dibagi 400. Seluruh pihak menyepakati batas wilayah pergantian hari sekitar garis bujur 180 derajat, dengan pembelokan sesuai batas negara.

Lebih jauh Thomas menjelaskan pemerintah di negara-negara Islam secara de facto masing-masing adalah otoritas penentuan kalender Islam di negaranya. Masing-masing pemerintah tidak bisa mencampuri kebijakan di negara lain.

Di Indonesia, pimpinan ormas Islam secara de facto adalah otoritas dalam pennetuan kalender bagi ormasnya. Sehingga langkah pertama untuk menyatukan kalender adalah penyatuan otoritasnya.

Indonesia tidak bisa langsung melompat menyatukan otoritas internasional, karena tetap menyisakkan otoritas lokal di tingkat ormas. Sehingga perlu menetapkan pemerintah sebagai otoritas tunggal penentuan kalender. Selanjutnya adalah menyatukan kriteria. Kriteria yang disepakati semestinya adalah kriteria yang merupakan titik temu semua paham fikih penentuan awal bulan.

Baca juga, Umat Islam Butuh Kalender Hijrah Global.

Karena Kalender Islam digunakan sebagai pedoman dalam penentuan puasa dan pelaksanaan ibadah haji. Kriteria harus merupakan rumusan astronomis sesuai dalil syar'i.

Thomas menyarankan agar masing-masing ormas harus berupaya mencari titik temu, bukan mempertahankan kriterianya. Dalam menentukan kalender juga perlu ditentukan batas wilayah keberlakuan kalender sesuai kesepakatan otoritas.  Jika kalender akan digunakan secara internasional maka kesekapatan harus dilakukan di tingkat global

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement