REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai kampanye dan dukungan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah tindakan melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, dalam acara konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (25/2).
PBNU meminta agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT. PBNU juga meminta pemerintah mengawasi bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong LGBT.