Kamis 25 Feb 2016 18:19 WIB

PBNU Desak DPR Atur Undang Undang Larangan LGBT

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar
Foto: ROL/Agung Sasongko
Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Akhyar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai kampanye dan dukungan terhadap aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah tindakan melanggar hukum.

"Memberi dukungan untuk aktivitas LGBT perlu diberi sanksi," kata Miftahul Akhyat, Wakil Rais Aam PBNU, dalam acara konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (25/2).

Untuk itu, PBNU meminta agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT. PBNU juga meminta pemerintah mengawasi bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong LGBT.

Selain itu, PBNU mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperjuangkan penyusunan Undang Undang yang menegaskan larangan LGBT dan menggolongkan perbuatannya sebagai kejahatan.

 

Undang Undang juga harus menegaskan pemberian hukuman bagi siapa saja yang melakukan propaganda dn mengampanyekan normalisasi LGBT. Bagi masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, PBNU mendesak agar mereka segera menghentikan kegiatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement