Rabu 30 Dec 2015 19:43 WIB

Kemenag Tambah Durasi Kursus Pranikah

Rep: Marniati/ Red: Ilham
Petugas dari KUA mengajarkan cara ijab kabul (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
Petugas dari KUA mengajarkan cara ijab kabul (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan menambah durasi kursus pra nikah. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin mengatakan, penambahan durasi ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya angka perceraian.

"Sekarang ini kan kursus pranikah bagi calon pengantin hanya beberapa jam saja. Ini nanti akan diperluas," kata Machasin kepada Republika.co.id, Rabu (30/12).

Ia mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci terkait penambahan waktu untuk kursus pranikah ini. Pembahasan lebih lanjut akan dibahas Januari mendatang untuk selanjutnya di sosialisasikan ke masyarakat dan mulai dilaksanakan.

Terkait usulan DMI yang merencanakan pembentukan biro konsultasi keluarga di masjid, pondok pesantren, maupun perguruan tinggi Islam, maka hal tersebut juga dapat dilakukan. Ia mengatakan, DMI, ormas Islam maupun LSM juga dapat mengadakan pendidikan kursus pranikah ini dengan tetap mengikuti peraturan dari Kemenag. (Baca: Polisi Selidiki Lokasi Pernikahan Sesama Jenis di Bali).

 

"Dan kalau perlu nanti bisa jadi orang yang mau menikah itu diperlukan semacam sertifikat bahwa dia sudah mengikuti pendidikan pembentukan keluarga yang itu bisa diadakan oleh siapa saja, namun harus terakreditasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement