Jumat 18 Dec 2015 20:43 WIB

Pelaku Usaha Belum Serius Jalankan UU Jaminan Produk Halal

 Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pembukaan Indonesia Halal Business & Food (IHBF) Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pembukaan Indonesia Halal Business & Food (IHBF) Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (4/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Halal Watch Indonesia, Iksan Abdullah mengatakan banyak produsen yang mengabaikan kewajiban sertifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Menurutnya, sejauh ini pelaku usaha baik produsen makanan maupun obat-obatan belum menunjukkan keseriusannya dalam melaksanakan UU yang sudah berjalan setahun itu. Ini menunjukkan kesadaran para produsen untuk melaksanakan ketentuan undang-undang itu masih rendah.

Ia menjelaskan produsen masih beranggapan sertifikasi halal tidak penting serta tidak memberikan nilai tambah secara ekonomis terhadap produk yang dijual oleh produsen tersebut.

"Padahal, penduduk Indonesia 87 persen beragama Islam dan pasar terbesar adalah warga Muslim. Sehingga sertifikasi halal sudah pasti dapat memberikan nilai tambah bagi produknya dan konsumen Muslim tidak akan ragu untuk mengonsumsi produk yang sudah berlabel halal itu," paparnya.

(Baca Juga: MUI Minta Kampus Berperan Kembangkan Produk Halal).

Ikhsan tampil sebagai salah satu pembicara dalam seminar seminar dan lokakarya yang digelar di aula Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat (18/12).

Seminar dan lokakarya yang mengambil judul "Dilema Jaminan Produk Halal Bagi Industri Kecil Menghadapi MEA" juga menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Dr Asrorun Ni'am (World Halal Council). 

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Halal Center yang akan menjadi pusat sertifikasi halal. Bahkan Fakultas Hukum Universitas Jember menandatangani kerja sama dengan MUI dalam penyelenggaraan pengembangan produk halal. 

(Baca Juga: Burger King Prancis Hanya Sediakan Daging Halal).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement