Senin 30 Nov 2015 13:27 WIB

Aturan Islam untuk Meningkatkan Hubungan Tenaga Kerja dan Pengusaha

Aktivitas karyawan di Bank OCBC NISP Syariah, Jakarta, Selasa (27/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas karyawan di Bank OCBC NISP Syariah, Jakarta, Selasa (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID, Hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha ternyata tidak hanya ada dalam aturan UU Ketenagakerjaan. Jauh sebelum hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha diatur, sesugguhnya Islam telah mengaturnya seperti yang diterapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.

Seperti apa aturan-aturan tersebut? Berikut ini seperti yang dikutip dari Muhammad Sebagai Pedagang yang disusun Afzalul Rahman

1. Majikan membayar pekerja dengan pantas dan jangan membebani mereka dengan pekerjaan yang melampaui daya mereka. Rasulullah bersabda, "Tuhan akan menyiksa tiga jenis manusia pada hari akhir. Salah satunya adalah yang menguras tenaga para pekerjanya, tetapi tidak membayarnya dengan sesuai."

Rasul juga bersabda bahwa penting bagi atasan untuk mempekerjakan karyawan yang kuat dan dapat melakukan pekerjaannya dengan mudah. Mereka tidak boleh memberikan pekerjaan yang berat dan sulit yang dapat memengaruhi kesehatan pekerja itu. (HR Muhalla ibn Hazm)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement