Kamis 12 Nov 2015 06:28 WIB

50 Pasangan Ikut Nikah Massal Pemkot Palembang

Rep: maspril aries/ Red: Damanhuri Zuhri
Salah satu pasangan yang ikut nikah massal
Foto: indosat
Salah satu pasangan yang ikut nikah massal

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali menyelenggarakan kegiatan nikah massal. Nikah massal yang berlangsung meriah di pelataran Benteng Kuto Besak yang terletak di tepi sungai Musi tersebut, Rabu (11/11) diikuti 50 pasang pengantin.

Agenda nikah massal yang merupakan progam Pemkot Palembang tersebut dihadiri langsung Walikota Harnojoyo. “Pernikahan massal ini bertujuan untuk membantu warga Palembang, baik yang baru menikah maupun yang sudah secara agama tetapi belum memiliki surat nikah karena keterbatasan ekonomi,” katanya.

Dibandingkan tahun lalu, pasangan peserta nikah massal tahun ini mengalami peningkatan. Pada 2014 peserta nikah massal sebanyak 35 pasangan.

Dari 50 pasangan pengantin peserta nikah massal tersebut, sebanyak 46 pasangan merupakan pasangan yang sudah berstatus suami-istri, mereka sudah menikah secara agama, namun belum memiliki surat nikah dari negara. Sisanya, empat pasangan adalah pasangan pengantin yang baru saja dinikahkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Palembang.

Menurut Kepala Bagian Sosial Kemasyarakatan Kota Palembang Al Hidir, saat pendaftaran ada 100 pasangan yang mendaftar, pada tahun 2014 kuota yang tersedia hanya untuk 50 pasangan. “Peserta nikah massal tahun ini yang termuda berusia 19 tahun, yang tertua berusia 70 tahun,” katanya.

Salah seorang peserta nikah massal tertua Muhammad Abduh menceritakan, dirinya sudah menikah sejak tahun 1983. “Walau sudah menikah secara agama tapi kami belum memiliki buku nikah.

Dengan adanya kegiatan menikah yang dibiayai pemerintah ini sangat membantu kami untuk bisa mendapatkan buku nikah yang tercatat di Kementerian Agama,” katanya.

Al Hidir menjelaskan, dengan banyaknya peminat nikah massal yang mendaftar tahun ini bisa berarti masih banyak pasangan suami-istri di Palembang yang belum memiliki buku nikah dan tercatat di Kementerian Agama.

“Kegiatan nikah massal ini akan meringankan beban pasangan suami istri dari kalangan tidak mampu yang belum memiliki buku nikah,” katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement