Kamis 22 Oct 2015 19:02 WIB

Pendidikan Agama Bagian dari Pendidikan Wajib 12 Tahun

Rep: c35/ Red: Agung Sasongko
Ratusan guru agama mengikuti seminar kurikulum Pendidikan Agama Indonesia. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supri
Ratusan guru agama mengikuti seminar kurikulum Pendidikan Agama Indonesia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Education Sector and Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP) menilai sistem pendidikan Islam di Indonesia memiliki kesamaan dengan negara Islam lainnya, seperti Mesir, Nigeria, Pakistan, Turki, Bangladesh, Afghanistan dan Suriah). Bedanya, sistem pendidikan Islam di Indonesia bagian dari sistem pendidikan nasional dan sederajat dengan pendidikan umum.

Totok Amin Soefijanto, Education and Knowledge Management Specialist, ACDP Indonesia menjelaskan, kesuksesan program Wajib Belajar 12 Tahun tidak hanya ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetapi juga Kementerian Agama. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama tahun ini menyiapkan anggaran sebesar 1.7 triliun rupiah yang dialokasikan untuk peningkatan sub-sektor Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.

"Anggaran tersebut difokuskan untuk pengembangan dan penguatan program Wajib Belajar 12 Tahun, seperti pembangunan ruang kelas baru, laboratorium maupun infrastruktur lainnya, serta peningkatan kapasitas guru," ungkap di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (21/10).

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama tahun 2015-2019 pun mengacu pada upaya pencapaian sejumlah prioritas bagi pembangunan di bidang agama dan bidang pendidikan dalam kurun waktu lima tahun, yang termasuk peningkatan dan pemerataan akses serta mutu pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2009, (kemudian direvisi pada tahun 2003) memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menerapkan peraturan dan perundangan otonomi daerah. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab utama dalam pelayanan publik di berbagai sektor ekonomi dan sosial, termasuk pendidikan.

Dengan demikian, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota kini bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/walikota setempat perihal layanan pendidikan mereka dan bukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Ibukota.

Namun demikian menurutnya bidang agama adalah sektor yang tidak didesentralisasi dan tetap berada dalam tanggung jawab penuh Kementerian Agama. Oleh karena itu, provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki kantor dinas urusan agama sendiri, sebaliknya Kementerian Agama menempatkan kantor-kantor perwakilannya di provinsi dan kabupaten/kota.

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003, telah mencakup pendidikan keagamaan, termasuk keagamaan Islam yang diselenggarakan di pesantren, dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Jumlah santri yang mengikuti pendidikan keagamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mencapai sekitar 4,45 juta anak dan sebagian besar (4,14 juta) masih berada pada jenjang Ula (setingkat sekolah dasar). Penting untuk memastikan bahwa mereka melanjutkan ke jenjang-jenjang pendidikan selanjutnya dalam program yang setara dengan pendidikan umum untuk dapat mencapai Wajib Belajar 12 Tahun.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Agama telah melakukan penataan kelembagaan dan program pendidikan keagamaan dalam bentuk program Diniyah Formal dan Muadalah mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi melalui Peraturan Menteri Agama No. 13 & 18/2014.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement