Selasa 22 Sep 2015 15:23 WIB

Fraksi Islam Kurdistan Usulkan RUU Pemblokiran Situs Porno

Rep: c 35/ Red: Indah Wulandari
Perangi situs porno
Foto: blogspot
Perangi situs porno

REPUBLIKA.CO.ID,ERBIL -- Partai Kurdistan Islamic Union (KIU) meminta agar parlemen Kurdistan segera memblokir situs-situs porno.

Para anggota parlemen dari fraksi KIU di Parlemen Kurdistan juga telah mengusulkan rancangan undang-undang yang melarang unsur seksualitas di situs online.

Fraksi Islam menyatakan rancangan undang-undang itu harus dibuat untuk mempertahankan adat-istiadat, tradisi, dan nilai-nilai sosial. Menurut KIU, anggota parlemen dari partai-partai Islam  telah menandatangani rancangan undang-undang tersebut.

Berdasarkan ekurd.net, Selasa (22/9), legislator KIU Bahzad Darwesh mengungkapkan bahwa 27 anggota parlemen menandatangani rancangan undang-undang pada Ahad (20/9) lalu. Mereka mengusulkan pemerintah daerah Kurdistan (KRG) memblokir akses ke situs-situs porno itu.

Sebelumnya, sekitar 190 anggota parlemen Irak sudah meminta Kementerian Komunikasi untuk memblokir situs-situs porno.

Sementara itu, Kementerian Transportasi dan Komunikasi di Kurdistan mengumumkan bahwa tidak akan mematuhi keputusan untuk memblokir situs-situs porno yang dikeluarkan oleh Parlemen Irak tersebut.

Juru bicara kementerian, Omed Mohammed Salih mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan parlemen untuk memblokir situs-situs porno tidak mencakup daerah Kurdistan.

Dia menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk menaati undang-undang dan keputusan dari Parlemen Kurdistan dan pemerintah KRG untuk isu-isu ini, bukan dari pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement