Senin 10 Aug 2015 19:15 WIB

Ini Peran Strategis Pendidikan Agama Islam

Seorang Siswa membaca buku di halaman sekolah setelah melakukan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Yapis Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (27/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang Siswa membaca buku di halaman sekolah setelah melakukan kegiatan belajar mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Yapis Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menegaskan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah harus mampu menjawab harapan masyarakat agar siswa mampu meningkatkan keimanan dan ahkak siswa.

"PAI di sekolah saat ini harus mampu menjawab harapan masyarakat agar siswa mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berahlak yang ditandai dengan pemahaman dan penghayatan dalam kehidupan sehari-hari," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (10/8).

Hal tersebut disampaikan Kamaruddin dalam acara jumpa pers dalam rangka persiapan acara Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) tingkat nasional ke-7 di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat yang dilaksanakan pada 10-14 Agustus 2015 dan akan dibuka secara resmi pada 11 Agustus oleh Menag Lukman Hakim.

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan PAI di sekolah sekolah harus dapat membentuk siswa sebagai calon pemimpin bangsa yang tidak hanya paham ilmu agama tapi juga jujur, berani, mandiri, sportif, kreatif dan berakhlakul karimah.

"Pengalaman dalam beragama penting sebagai penanda nilai-nilai yang dipelajari dan dipahami di lembaga pendidikan itu nyata dan membumi," ujar dia.

PAI juga, kata Kamaruddin, memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis untuk menjaga keberagaman masyarakat Indonesia yang damai dan toleran karena saat ini generasi bangsa yang duduk di bangku sekolah adalah calon pemimpin bangsa.

"Karena itu, membekali para siswa sekolah yang nantinya akan menjadi pemimpin bangsa dengan pemahaman keagamaan damai, toleran dan menghargai keragaman menjadi penting untuk warna masa depan NKRI," ujar dia.

Menurut Kamaruddin, pengelolaan pendidikan agama menjadi bagian tugas dan tanggung jawab Kemenag sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

"Tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai keagamaan dan menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni," ujar dia.

Terkait dengan sempat beredarnya buku pelajaran yang bermuatan radikalisme dengan paham agama beberapa bulan lalu di beberapa daerah, Kamaruddin meyayangkan kejadian tersebut dan menekankan harus ada keterlibatan Kemenag dalam penulisan konten pelajaran agama itu.

"Kami berpandangan penulisan pelajaran agama itu harus menjadi tanggung jawab kami atau minimal ada keterlibatan dari Kemenag dalam hal kualifikasi guru dan konten pelajaran agama agar menciptakan keharmonisan hubungan setiap pemeluk agama serta dengan tuhannya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement