Ahad 21 Jun 2015 16:36 WIB

Suami Berpoligami, Bolehkah Muslimah Menuntut Cerai? (2-habis)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Perceraian (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Perceraian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Riwayat berbeda dari an-Nasa'i dan dishahihkan al-Albani tentang khulu' menyebutkan, alasan istri Tsaabit bin Qais meminta cerai bukanlah soal rupa Tsaabit yang buruk.

Melainkan, Tsaabit telah melakukan kekerasan, yakni memukul istrinya hingga patah tangannya. Mayoritas ahli hadis tak membenarkan khulu' dari istri Tsaabit karena alasan sang suami buruk rupa tersebut. Bagaimana mungkin si istri baru menyadari suaminya buruk rupa setelah mereka menjalani bahtera rumah tangga selama 17 tahun? Mereka pun sudah dikaruniai seorang anak dari pernikahannya.

Lantas bagaimana jika alasan mengajukan khulu' karena suami ingin menikah lagi? Mayoritas ulama tak membenarkan hal ini sebagai syarat mengajukan khulu'. Hal ini disebabkan poligami tak dilarang dalam Islam. Demikian juga laki-laki yang ingin berpoligami tak diharuskan untuk mendapat izin dari istri pertamanya.

Namun, berbeda halnya jika si istri mensyaratkan di awal pernikahannya agar suaminya tak menikah. Si istri rela dinikahi suaminya jika suaminya bersedia tak berpoligami. Jika si suami menyetujui persyaratan tersebut dan kemudian melanggarnya, maka si istri bisa menjadikan alasan ini untuk mengajukan khulu'.

Alasannya, si suami sudah mengingkari perjanjian sebagai syarat pernikahan. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni.

Ketika si suami melanggar persyaratan tersebut, pernikahan mereka tidak otomatis bubar. Si istri mempunyai pilihan. Apakah ia rela jika si suami melanggar syarat pernikahannya dengan poligami, atau tetap bersikukuh untuk mengajukan khulu'. Alasan khulu' dengan dalil ini dapat dibenarkan oleh pengadilan agama dan bisa berlanjut pada perceraian.

Mufti Arab Saudi, Dr Shalih bin Fauzan Al Fauzan dalam kumpulan fatwanya mengatakan, jika istri mengajukan persyaratan nikah ketika aqad pernikahan untuk tidak di poligami, si istri bisa menuntut cerai (khulu') dengan persyaratan tersebut. Namun jika tidak ada persyaratan yang demikian, wanita tak bisa mengajukan khulu'. Dia dapat mencari alasan lain yang bisa diakui secara syar'i.

Namun, jika memang tidak ditemui alasan yang bisa diakui secara syar'i, seorang istri harus belajar untuk ridho kepada suaminya. Syaikh Shalih bin Fauzan memesankan, hendaklah seorang istri takut untuk mengajukan khulu' tanpa ada uzur yang syar'i. Mengingat ancamannya dalam hadits Rasulullah SAW sangatlah keras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement