Jumat 12 Jun 2015 17:21 WIB

Apa Hukum Mengganti Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-Tahun?

Rep: c38/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Ramadhan
Foto: Reuters/Mani Rana
Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi seorang Muslim, wajib hukumnya mengganti puasa Ramadhan sebanyak yang ia tinggalkan. Yang sering menjadi pertanyaan, bagaimana jika hutang puasa itu sudah lewat bertahun-tahun?

"Mengganti puasa Ramadhan yang sudah lewat bertahun-tahun tetap wajib. Tapi, ada perbedaan pendapat dalam masalah ini," ujar Ustazah Uswatun Hasanah, pengajar fikih  PP Rahmaniyah Depok, kepada ROL, Kamis (11/6).

Pendapat pertama, qadha (mengganti puasa) tanpa kafarat seperti biasa. Pendapat kedua, qadha dan kafarat. Pendapat terakhir, qadha saja jika tidak sengaja melewatinya bertahun-tahun, namun wajib qadha dan kafarat jika sengaja melewatinya bertahun-tahun.

Jika mengambil pendapat pertama, maka tidak ada batasan waktu untuk qadha puasa. Sementara, jika mengambil pendapat kedua, batasan waktu untuk mengganti puasa Ramadhan dibatasi antara dua Ramadhan.

“Yang pertengahan adalah pendapat ketiga. Ini merupakan ijtihad sebagian ulama untuk menengahi dua pendapat sebelumnya agar Muslim tidak menyepelekan syariat,” kata Ustazah Uswatun.

Ustazah Uswatun menambahkan, intinya lebih baik kita segerakan membayar puasa karena dikhawatirkan usia kita tidak sampai untuk membayarnya. Kecuali, jika tidak memungkinkan untuk segera mengganti, misal lantaran sakit selama setahun.

Untuk kasus seperti itu, maka tak mengapa qadha saja. Tapi, jika tidak segera membayar karena lalai atau sengaja, maka wajib baginya kafarat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement