Jumat 01 May 2015 13:49 WIB

Janji Kampanye yang tak Ditepati Harus Dikaji

Rep: c 08/ Red: Indah Wulandari
  Ketua tim kampanye nasional Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo (kanan)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua tim kampanye nasional Jokowi-JK, Tjahjo Kumolo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Janji kampanye yang dilakukan para pemimpin tanpa realisasi harus dikaji secara hukum.

“Dari segi hukum, kalau pemimpin itu berjanji waktu kampanye, kemudian janjinya tidak ditaati masih wajib nggak, rakyatnya menaati pemimpin itu,” kata Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, Jumat (1/5).

Hal ini disebutkan Yunahar menanggapi rencana Majelis Ulama Indonesia yang akan membahas tentang hukum janji kampanye pada forum ijtima’ atau pertemuan akbar para ulama se-Indonesia di Tegal sebulan depan.

Sebab selama ini, kata Yunahar, banyak sekali pemimpin yang ketika masa kampanye menebar janji-janji untuk mengambil simpati dari masyarakat. Namun, ketika mereka sudah terpilih, janji-janji yang mereka sebar hanya menjadi wacana dan urung terlaksan.

Bila MUI melakukan pengkajian hukum untuk kewajiban menaati janji-janji kampanye, menurut Yunahar, akan membuat siapapun para calon pemimpin untuk benar-benar memenuhi apa yang ia ucapkan.

“Kalau ulama (MUI) fatwakan tidak wajib patuh dan taat kepada pemimpin yang tidak tepati janji  itu kan resikonya tinggi, ada pembangkangan massal nanti,” ujar Yunahar.

 Yunahar yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kajian di MUI ini menyerukan kepada rakyat agar tidak cepat lupa dengan janji-janji pemimpin di saat melakukan kampanye.

“Rakyat cepat lupa terhadap janji-janji pemimpin waktu kampanye. Kita juga harus selalu ingatkan. Maka, MUI perlu untuk mengkaji hukum janji ini. Minimal rakyat tidak lagi memilih yang ingkar janji,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement