Rabu 08 Apr 2015 18:45 WIB

PP Muhammadiyah Ikut Sosialisasikan Pemakaman Syariah

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Dwi Murdaningsih
Silaturahmi Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhamadiyah dan Al-Azhar Memorial Garden
Foto: dokumen PP Muhamadiyah-AlAzhar Memorial Garden
Silaturahmi Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhamadiyah dan Al-Azhar Memorial Garden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Al-Azhar Memorial Garden dan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah sepakat untuk memperluas sosialisasi pemakaman syariah di Jabodetabek. Hal ini lantaran masih minimnya pemahaman masyarakat tentang pemakaman syariah yang sesuai dengan kaidah Islam.

Dalam kerja sama ini, Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah akan membantu mengedukasi serta memperluas pemasaran Al-Azhar Memorial Garden agar bisa menjangkau jamaah Muhammadiyah di wilayah Jabodetabek.

"Alhamdulillah, kami bersyukur PP Muhammadiyah sangat mengapresiasi komitmen dan layanan pemakaman Al Azhar Memorial Garden yang memang kami tata dengan asri, hijau, bersih dan terawat rapi," ujar Direktur Al-Azhar Memorial Garden, Nugroho Adiwiwoho.

Nugroho berharap kehadiran Al-Azhar Memorial Garden mampu menjadi contoh lahan pemakaman yang mengikuti kaidah syariah Islam. "Namun tetap menghormati perbedaan pandangan yang ada diantara umat," tambahnya.

Sebelumnya dalam rangka memperluas syiar Islam dan ragam pelayanan dakwah dan sosial yang komprehensif, PP Muhammadiyah dan YPI Al Azhar melalui Al-Azhar Memorial Garden sepakat untuk mempererat jalinan kerja sama dan sinergi perluasan manfaat layanan.

Pertemuan diwakili Direktur Utama Al-Azhar Memorial Garden Nugroho Adiwiwoho, Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah Syafrudin Anhar, dan didampingi perwakilan dari Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Risman Muchtar.

Dalam silahturahmi ini berbagai potensi kerja sama dirumuskan. Salah satunya adalah bentuk keprihatinan akan minimnya lahan pemakaman di Jabodetabek serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pemakaman syariah yang sesuai dengan kaidah Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement