Rabu 08 Apr 2015 17:19 WIB

Besaran BPIH Perlu Dibatasi

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
 Seorang pendamping calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap III
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang pendamping calon haji melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap III

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setiap tahun, pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji selalu digelar antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Muncullah usulan agar pembahasan tak berlarut-larut melalui mekanisme penetapan batas minimum dan maksimum.

"BPIH setiap tahun seharusnya tidak usah dibahas berlarut larut antara DPR dan pemerintah. karena komponennya tidak ada yang berubah. Yang perlu itu adalah ada penetapan batas minimal dan maksimal karena yang paling besar pemondokan dan penerbangan," ujar Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin, Rabu (8/4).

Ia menjelaskan, batas minimum yang sebaiknya digunakan oleh pemerintah yaitu 2.700 dolar AS. Sedangkan batas maksimum, yaitu 3.400 dolar AS.

Dengan adanya batas minimum dan maksimum, ujar Ade, maka besaran BPIH cukup mengikuti fluktuasi dolar terhadap rupiah.

 

Yang terpenting, menurutnya, dalam penetapan BPIH 2015 bukanlah lebih murah atau tidaknya dibanding BPIH tahun lalu. Melainkan, pemerintah harus memberikan transparansi anggaran terkait komponen apa saja yang harus dibayar oleh jamaah.

Selain itu, pemerintah juga harus menjamin agar BPIH tidak tercampur dengan uang yang syubhat,apalagi haram. Misalnya, terkait optimalisasi dana jamaah yang mengendap di bank yang akan dibagikan ke jamaah haji tahun ini.  

Pemerintah harus menjelaskan kepada jamaah haji tahun ini, bahwa dana optimalisasi tersebut merupakan dana jamaah yang masih dalam antrian. Sehingga dana jamaah haji terhindar dari praktek yang tidak syari.

"Yang paling urgent bukan mahal dan murahnya BPIH, tapi yang diperlukan transparansi kepada umat agar BPIH jadi rasional," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement