Kamis 19 Mar 2015 10:15 WIB

Pengurusan Itsbat Nikah Kini Bisa Dilakukan Sekaligus

Rep: c 83/ Red: Indah Wulandari
Dirjen Bimas Islam Machasin (kiri), berbicara saat konfrensi pers terkait nikah siri di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Dirjen Bimas Islam Machasin (kiri), berbicara saat konfrensi pers terkait nikah siri di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama mengadakan layanan terpadu itsbat nikah yang difasilitasi oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ). 

“Layananan terpadu istbat nikah diperuntukan bagi masyarakat yang sudah menikah, namun belum tercatat oleh negara,” papar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Prof Machasin, Rabu (18/3).

Biasanya karena lokasi KUA yang jauh membuat proses untuk melakukan administrasi menjadi sulit. Sehingga ia melibatkan tiga pihak dalam satu layanan tersebut.

Yakni penetapan nikah yang akan dilakukan pengadilan agama, pencatatan dan  pemberian buku nikah oleh Kementerian Agama dan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang sudah lahir yang dilakukan catatan sipil.

 

"Jadi kita proaktif," ujar Machasin.

Layanan ini telah dimulai pada tahun lalu 2014 lalu di beberapa provinsi. Seperti Jawa Barat, NTB dan Sumatera Utara. Untuk tahun ini baru diadakan di satu wilayah saja, yakni Lombok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement