Rabu 18 Mar 2015 18:03 WIB
Nikah Siri Online

Nikah Siri Online Ternyata Ada Dua Jenis

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag)  Machasin mengatakan, nikah siri online mengandung dua pengertian.

Pertama, ujar dia, nikah siri online itu dipromosikan lewat media online. "Selain itu pelaksanaan nikah siri online dilakukan secara sembunyi-sembunyi tak mendapat legalitas dari negara," ujarnya, Rabu, (18/3).

Kedua, terang  Machasin, nikah siri online yang iklannya secara online. Pelaksanaan nikahnya pun dilakukan lewat online.

Untuk jenis nikah siri online menurut pengertian pertama, ujar dia, sama seperti nikah siri pada umumnya. Dilakukan secara langsung tanpa pencatatan negara.

"Perbedaannya hanya masalah teknis dalam mengatur kesepakatan melakukan akad nikah dalam satu majelis. Itu saja,"

Sedangkan nikah siri online untuk pengertian kedua, terang Machasin, terdapat ulama yang melarangnya. Sebab calon pasangan suami istri, wali dan saksi tidak hadir bertemu untuk tatap muka.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan kalau anak  hasil nikah siri sulit  mendapatkan akta kelahiran. Dampaknya, anak mereka sulit mendapatkan fasilitas  kesehatan dan sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement