Senin 16 Mar 2015 17:59 WIB

Nikah Siri Online Mengarah ke Zina Terselubung

Rep: c 71/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fenomena nikah siri online dinilai mengarah pada bentuk zina terselubung. Pemerintah pun diminta untuk segera menindak hal tersebut karena berkaitan dengan munculnya aparat Kantor Urusan Agama gadungan.

“Fenomena itu termasuk zina terselubung,” ujar Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, Senin (16/3).

Hasanuddin menyampaikan, ada kecenderungan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pelanggannya menggunakan hal ini. Seakan seperti nikah yang sesuai aturan agama, pernikahan tersebut pun mendatangkan penghulu.

“Penghulu dapat bayaran tapi tidak jelas kewenangannya entah dari siapa dan dari mana ya berarti penghulu gadungan. Penghulu gadungan sama dengan aparat gadungan dan pemerintah harus segera menindak hal ini,” ujarnya.   

Ia berkata, penghulu adalah wakil yang didelegasikan pemerintah dan memiliki kewenangan untuk menikahkan suatu pasangan.

Hasanuddin menilai, penutupan lokasi prostitusi di sejumlah tempat membuat modus baru prostitusi ini lahir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement