Senin 16 Mar 2015 16:18 WIB

P2TP2A: Tolak 'Iming-Iming' Nikah Siri Online

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko
Nikah Siri (Ilustrasi)
Foto: kioshukumonline.blogspot.com
Nikah Siri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --  Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Heryawan mengungkap perlu ada fokus pencegahan nikah sirih online. Ini karena, pencegahan yang dilakukan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

P2TP2A, kata dia, terus mengimbau pada masyrakat agar menghindari nikah siri online ini. Karena, dari sistem ketatanegaraan, orang bisa memproses berbagai dokumen kalau ada bukti catatan pernikahannya.

Kalau nikah siri, tak akan ada buktu pencatatan apa pun. Jadi, kalau terjadi kekerasan pada perempuan tak akan ada bukti dan sulit mengklaim. Begitu juga, kalau perempuan tersebut diperlakukan diskriminatif.

‘’Jadi, nikah siri ini nanti ada penistaan terhadap perempuan dan anak. Ketika punya masalah, dia tidak punya bukti untuk mengadukannya,’’ katanya.

 

Netty meminta, semua kelompok masyarakat untuk berperan serta dalam memberantas nika siri online ini. Karena, pemerintah tidak akan bisa menyelesaikan sendiri. Masyarakat, di era melek media ini harus punya kesadaran yang sama. Jangan mau, diiming-imingi belanja yang besar dan jaminan hidup yang memadai,

‘"Mau gak mau perempuan akan terseret, kalau suami korupsi karena money laundry. Ini, dampak sosialnya panjang,’’ kata Netty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement