Kamis 15 Jan 2015 16:41 WIB

Muhammadiyah Deklarasikan Framework Pengendalian Rokok

Rep: c14/ Red: Damanhuri Zuhri
Tingginya angka perokok di Indonesia sebabkan pola hidup sehat orang Indonesia paling buruk dibanding penduduk negara Asia lainnya.
Foto: Prayogi/Republika
Tingginya angka perokok di Indonesia sebabkan pola hidup sehat orang Indonesia paling buruk dibanding penduduk negara Asia lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hari ini (15/1) Muhammadiyah mendeklarasikan Kerangka Kerja Pengendalian Produk Tembakau (Tobacco Control Framework) di Jakarta.

Deklarasi itu merupakan salah satu bentuk kampanye total Muhammadiyah dalam menolak rokok di lingkungan internal organisasi masyarakat (ormas) Islam tersebut.

Menurut Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Erwin Santosa, deklarasi ini merupakan bukti dukungan Muhammadiyah terhadap Indonesia untuk segera meratifikasi kerangka kerja internasional pengendalian produk tembakau.

“Indonesia merupakan salah satu negara yang sampai saat ini belum menandatangani Framework convention on tobacco control// (FCTC), yang merupakan perjanjian internasional di bawah badan kesehatan dunia, WHO, untuk pengendalian produk tembakau,” kata Erwin Santosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/1).

 

Erwin mengungkapkan, selama ini regulasi yang ada terkait pengendalian rokok menggunakan UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009. Yakni, menyebutkan, rokok termasuk zat adiktif dan mesti dikendalikan serta aturan terkait tentang kawasan tanpa rokok.

Selanjutnya, kata Erwin, regulasi ini dikuatkan pula dengan PP 109 Tahun 2012 tentang pencantuman gambar tanda bahaya rokok pada bungkus rokok.

Adapun terkait rokok, Muhammadiyah sudah mengeluarkan kemajuan berarti, yakni dengan menjatuhkan fatwa merokok itu haram. Fatwa tersebut dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah Maret 2010.

“Seiring waktu, dalam rangka menyempurnakan kebijakan Muhammadiyah terkait masalah rokok, kesadaran membangun kebijakan muncul  dengan menyusun bersama Kerangka Kerja Muhammadiyah dalam Pengendalian Produk Tembakau (KKMPT). Ini sudah mengadopsi FCTC,” kata Erwin Santosa, Kamis (15/1).

Terkait dengan itu, Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI, Lily Sriwahyuni Sulistyowati, mengapresiasi langkah Muhammadiyah ini.

Apalagi, kata Lily, Indonesia menduduki peringkat yang memalukan dalam hal kesehatan di tingkat global. Hal ini dengan begitu perlu mendapat perhatian dan kontribusi dari semua elemen masyarakat Indonesia.

“Indonesia adalah negara ketiga tertinggi di dunia dalam hal jumlah perokok. Tertinggi sesudah Cina dan India. Adapun, kita memiliki jumlah laki-laki perokok tertinggi di dunia,” kata Lily Sriwahyuni Sulistyowati di Jakarta, Kamis (15/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement