Rabu 03 Dec 2014 16:54 WIB

Ada Nabi Palsu, IKADI: Bagaimana Kalau UU Penodaan Dicabut

Rep: cr02/ Red: Agung Sasongko
Nabi Palsu (ilustrasi)
Nabi Palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Satori Ismail menilai adanya nabi palsu kemungkinan disebabkan oleh isu pencabutan Undang Undang Penodaan Agama beberapa pekan lalu. Satori menilai hal tersebut sangat berbahaya.

"Sangat berbahaya bila dibiarkan, harus ada tindakan tegas dan pembinaan kepada orang yang mengaku nabi tersebut," kata Satori kepada ROL, Rabu (3/12).

Selain itu, Satori mengakui bahwa pelemahan akidah yang terjadi di daerah terpencil maupun penjara sangat akibat minimnya dakwah yang dilakukan oleh dai di seluruh Indonesia. Namun pada hakekatnya syiar Islam dilakukan di manapun.

"Hanya prosesnya yang masih kurang berjalan dengan baik," kata Satori.

 

Satori berharap ada tindakan tegas serta pembinaan kepada orang yang mengaku sebagai nabi palsu tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan akan sangat berbahaya mengingat syiar yang ia lakukan dipenjara terjadi secara intens. "Kita harus melakukan pembinaan dan mengajak ia kembali ke jalan yang benar," ujar Satori.

Sebelumnya, dikabarkan guru bantil, warga Kampung Rantau Bemban, Sangatta, Kutai Timur, mengaku sebagai nabi utusan Tuhan dan menyebarkan aliran sesat, ditahan di dalam rumah tahanan di Tenggarong. Di penjara itu, dia malah juga menyebarkan ajaran sesatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement