Senin 07 Apr 2014 18:29 WIB

Pendidikan Agama Islam Amanah Konstitusi

Rep: C57/ Red: Agung Sasongko
Para pemenang lomba pentas seni Pendidikan Agama Islam di Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Para pemenang lomba pentas seni Pendidikan Agama Islam di Jakarta Selatan, Kamis (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pendidikan Agama Islam (PAI) memiliki posisi fundamental bagi bangsa Indonesia. Ini sesuai dengan amanat konstitusi yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sila pertama.

Rektor Institut Ilmu Al-Quran (IIQ), Prof. Dr. Muhammad Ahsin Sakho mengatakan amanat tersebut mengharuskan negara menyediakan pendidikan agama bagi masyarakatnya. Dalam konteks umat Islam, amanat tersebut menegaskan pentingnya pendidikan agama Islam, seperti misal pembelajaran dan kajian Alquran dan Hadist

Arah dari pendidikan tersebut menanamkan nilai-nilai akhlak dan moral yang merujuk dua sumber hukum Islam, yakni Alquran dan Hadist pada generasi muda Indonesia. Implementasinya bisa dimulai melalui keluarga.

"Dalam Al-Quran Al-Karim, tepatnya dalam ayat tentang nasihat Lukman kepada anaknya, bahwa setiap orang tua muslim wajib hukumnya mengajarkan anak-anaknya untuk menegakkan sholat (Aqiimush Sholah)," tutur Ahsin Sakho saat dihubungi ROL. Senin (7/4). Selain yang dicontohkan Alquran, pendidikan agama bisa merujuk pada contoh yang diperlihatkan Rasulullah Muhammad SAW.

 

Pendidikan itu, lanjut Ahsin Sakho bisa dimulai dengan kewajiban orang tua mengajarkan anak-anaknya shalat lima waktu. Dari pengajaran itu, orang tua juga perlu membimbing anak-anaknya untuk bisa dan mahir membaca Al-Fatihah.

"Membaca Surat Al-Fatihah sangatlah vital dan fundamental," kata dia.

Implementasi dari keluarga selanjutnya digerakan masyarakat. Melalui masyarakat, fasilitasi pendidikan Islam yang baik disiapkan. Misalnya, menciptakan suasana agamis. "Lingkungan tempat tinggal yang agamis tentu akan mewujudkan suasana aman, damai, dan kondusif bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya," kata Ahsin Sakho,

Setelah suasana agamis terbentuk, langkah lanjut adalah menyiapkan fasilitas tempat peribadatan di tempat tinggal. Ini bisa dilakukan dengan cara bermusyawarah dan swadaya. Dengan begitu, masyarakat bisa memberikan honor guru ngaji, mendirikan masjid atau mushala, dan sarana pendukung lain untuk pendidikan agama.

Pada tahapan tertinggi, dalam hal ini peran Kementerian Agama mulai dibutuhkan. Peran itu mencakup kebijakan atau regulasi. Contohnya, kemenang bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memfasilitasi program satu RT satu guru ngaji. Program ini bisa ditopang pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement